tadi siang setelah pulang dari kelas semester pendek kimia organik
(geez in this holiday ive got still classes)
saya ada janji untuk interview di Yayasan Jurnal Perempuan, tepatnya di kantor Change Magazine untuk seleksi mengikuti Workshop Human Rights for Beginners (ada bonus ikut dalam proyek penulisan buku ttg HAM loh), ya lumayan hari ini ngebolang ke daerah Tebet, padahal i had no idea how to get there, tapi setelah nanya sana sini, ketemu juga sekretariat Yayasan Jurnal Perempuan
saya sedikit diwawancarai tentang Hak Asasi Manusia
hemm, sedikit menarik, dan karena katalis dari pertanyaan ini saya jadi teringat beberapa perspektif saya dalam isu Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
well, saya sempat terlintas dengan kasus A-L-T ataupun kasus-kasus serupa. saya sempat sangat pengang dengan pemberitaan media yang begitu gencar. Bahkan kasus ini menduduki tempat teratas dalam Trending Topic di Twitter dalam beberapa hari yang lalu. satu kata untuk itu semua : IRONIS
dalam kacamata pribadi saya, ini jelas-jelas menyalahi Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas privasinya masing-masing. Menurut saya, merekam video adalah hak mereka, apapun video itu, karena itu adalah privasi mereka. yang patut dipersalahkan adalah si penyebar video. si penyebar sudah pasti bersalah secara kacamata Hak Asasi Manusia karena telah mempublikasikan apa yang seharusnya menjadi privasi.
come on, jangan munafik, di luar sana ada banyak orang yang melakukan hal yang sama, tapi mereka tidak pernah diributkan, apa kabar tuh? tapi saya bukannya pro dalam merekam-rekam hal-hal yang sangat tidak jelas manfaatnya itu, saya hanya mencoba mengomentari dalam aspek HAM
Namun, ini jika dikaitkan dala HAM loh yaa, jika dikaitkan dalam UU pornografi sudah tentu si pelaku yang ada di video juga bersalah
oh iya ada lagi kasus HAM yang menggelitik di dalam otak saya
pada saat saya masih SMA X, tak ada hal yang meresahkan di kalangan organisasi ekstrakurikuler-nya. Namun sekarang saya mendengar cerita dari seseorang yang bersekolah disana (sekarang kan saya sudah lulus). Dia menuturkan kalau pemilihan organisasi sudah dijatah. Dalam arti, seseorang tak lagi diizinkan masuk ke suatu organisasi yang bersangkutan jika kuota organisasi itu sudah penuh. Contoh, jika Pramuka memiliki kuota 20 orang untuk menjadi anggota baru, maka murid-murid lain sudah tak boleh lagi memilih Pramuka sebagai organisasinya.
saya kaget begitu mendengar ini, yang terpikir di otak saya "mau berorganisasi dan berpendapat saja kok dibatasi dan dilarang-larang" weleh weleh saya gak tau, apakah saya yang tak mengerti tentang arti apresiasi minat dan bakat atau sistem yang dibuat memang sudah mencekik kreativitas?
oh iya dan jika saya dipermasalahkan atas tulisan saya ini, saya jadi makin heran, apakah Indonesia sudah tidak menghargai kebebasan berpendapat? apa artinya demokrasi yang selalu digembar-gemborkan?
Senin, 26 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 respon:
Posting Komentar
Itu sih kata @dinikopi, menurut kamu?